Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice)
2009; RELX Group (Netherlands); Linguagem: Indonésio
10.2139/ssrn.2847573
ISSN1556-5068
Autores Tópico(s)Mental Health and Well-being
ResumoIndonesian Abstract: Para cendekiawan filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia akan menyinggung karya-karya John Rawls ketika mendiskusikan konsep keadilan. Melalui karya-karyanya, khususnya "A Theory of Justice", Rawls dikenal sebagai seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. Berdasarkan pemikiran lintas disiplin ilmu, Rawls juga dipercaya sebagai salah seorang cendekiawan ahli yang memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan hingga saat ini. Tulisan ini akan menguraikan teori dan gagasan John Rawls mengenai keadilan dan relevansinya dengan filosofi dari keadilan sosial (social justice) yang terkandung di dalam Konstitusi Indonesia.
Referência(s)