Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Kupang, Atambua, dan Waingapu
2016; Badan Penerbit FHUI; Volume: 46; Issue: 2 Linguagem: Indonésio
10.21143/jhp.vol46.no2.77
ISSN2503-1465
AutoresTien Handayani Nafi, Lidwina Inge Nurtjahyo, Iva Kasuma, Tirtawening Parikesit, Gratianus Prikasetya Putra,
Tópico(s)Legal Studies and Policies
ResumoTulisan ini menggambarkan intervensi hukum adat dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak – secara khusus yang dianggap dapat memenuhi rasa keadilan korban. Penyelesaian kasus yang dipilih oleh keluarga korban pada masyarakat adat tidak terbatas pada forum peradilan formal saja. Mekanisme non formal (melalui tetua adat) juga kerap menjadi forum penyelesaian. Dari sekian banyak komunitas adat di Indonesia, masyarakat adat di NTT, yaitu di Kupang, Atambua, dan Waingapu menjadi salah satu komunitas yang hingga kini masih memilih lembaga adat dalam menyelesaikan kasus, termasuk kekerasan terhadap perempuan. Angka kekerasan terhadap perempuan di wilayah tersebut juga cukup tinggi (tahun 2012 tercatat 478 kasus berdasarkan data dari Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan dan Anak). Penelitian ini berada dalam genre socio-legal studies, khususnya antropologi hukum, yaitu studi hukum dengan pendekatan interdisipliner, sebagai suatu pengayaan terhadap studi hukum arus utama.
Referência(s)