PELAKSANAAN DUA SISTEM KEWARISAN PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU
2017; Badan Penerbit FHUI; Volume: 37; Issue: 2 Linguagem: Indonésio
10.21143/jhp.vol37.no2.1483
ISSN2503-1465
Autores Tópico(s)Islamic Finance and Communication
Resumopengaruh masuknya Agama Islam pada kewarisan adat Minangkabau adalah terjadinya perkembangan dalam hukum kewarisan adatnya. Perubahan pada falsafah adat menjadi falsafah yang mendasarkan adat pada agama Islam yaitu; adat basandi syara', syara' basandi kitabullah mendorong berbagai perubahan dalam hukum adat Minangkabau termasuk pada pola pergaulan dalam perkawinan di masyarakat adat yang meninggalkan pola ekstended family menjadi nuclear family. Oleh karena corak perkawinan mempengaruhi bentuk pewarisan adat, maka perubahan yang terjadi pada pola pergaulan dalam perkawinan mempengaruhi waris adat Minangkabau terse but. Diterimanya keputusan atas pertemuan pada tanggal 2-4 Mei 1952 di Bukittinggi, yang dihadiri orang Empat Jinih , keputusan mana membagi harta menjadi dua yaitu harta pusaka tinggi di turunkan secara adat dan harta pusaka rendah diturunkan secara syara' , menguatkan status kewarisan Islam dalam hukum waris adat Minangkabau. Dengan demikian maka masyarakat Minangkabau pasca masuknya Islam, melaksanakan dua sistem kewarisan yaitu untuk harta pusaka tinggi diwariskan dengan sistem kewarisan kolektif Matrilinial, untuk harta pusaka rendah di wariskan dengan sistem kewarisan individual Bilateral. Dengan ini, dapat dipastikan bahwa hukum adat dan agama Islam di Minangkabau tidaklah bertentangan. Tetapi sebaliknya, agama Islam menyempurnakan adat Minangkabau.
Referência(s)